"Tumpang Tindih" Aturan Batasan Usia Konstitusi Indonesia
Memahami
kata Dewasa dan batas usia, seringkali melibatkan banyak pandangan dan
perspektif kajian ilmu. Pun kemudian ketika berbicara tentang batas usia,
banyak sektor yang kemudian dilibatkan dan memiliki kualifikasinya tersendiri.
Di Indonesia hingga saat ini, masih melibatkan banyak perspektif dan berbagai
sektor tersebut dalam menentukan batasan usia, walaupun kemudian menjadikan batasan
usia ini menjadi sangat beragam dan cukup rumit untuk dibuat menjadi suatu
konsensus yang umum dan universal berlaku di Indonesia.
Pada
umumnya, pengertian dewasa adalah ketika seseorang dapat secara biologis (telah
akil balik) dan/atau umur dinyatakan matang dan telah melewati masa anak-anak
dan remajanya. Hal ini kemudian seringkali menimbulkan banyak perdebatan
mengenai kepastian umur, kapan seseorang dinyatakan dewasa yang kemudian
dikaitkan kepada hak dan kewajiban apa saja individu tersebut. Misalnya mengenai
batas usia pernikahan, batas usia bekerja, dan batasan usia untuk kualifikasi
lainnya.
Indonesia,
dimana hukum yang berlaku juga saling dipengaruhi oleh adat dan kebudayaan
setiap daerahnya, juga memiliki batasan usianya tersendiri. Mengenai hal ini
sekaligus membuktikan bahwa persoalan mengenai batasan usia telah menjadi dasar
kualifikasi atas hak dan kewajiban seorang individu sesuai adatnya. Banyak
kebudayaan yang menerapkan indikator atas dasar untuk kemudian mengualifikasi
batas dewasa seseorang. Ada yang mendasarkan pada fisik maupun dengan
kesanggupannya atas suatu tugas yang diberikan sebagai syarat.
Salah
satu yang paling terkenal di kebudayaan Indonesia adalah cara suku Nias dalam
menentukan kedewasaan seorang inidividu. Dengan melewati (melompati) sebuah
tembok batu setinggi 2 meter dengan tebal sekitar 40 cm, secara adat seorang
laki-laki Nias dapat dinyatakan telah dewasa ketika dirinya bisa berhasil
melewati tembok besar tersebut. Adat lompat batu ini mengandung banyak makna,
dimana ketika secara fisik seorang laki-laki dianggap telah tangkas dan
kemudian dinyatakan telah dewasa. Secara historis, ketangkasan seperti ini
menjadi salah satu indikator yang cukup umum dalam penentuan kedewasaan
seseorang di kebanyakan budaya Indonesia.
Selain
meninjau dari aspek kebudayaan dan adat istiadat serta umumnya batas usia
dewasa seseorang, kita pula harus tahu bagaimana secara keilmuan hal kedewasaan
ini dipandang. Dari sudut pandang ilmu biologis ( DR. Hardiwinoto) terdapat
istilah usia biologis dimana usia biologis adalah perhitungan usia berdasarkan
kematangan biologis yang dimiliki oleh seseorang.
Menurut Depkes RI (2009):[1]
Kategori
Umur
1. Masa balita = 0 - 5 tahun,
2. Masa kanak-kanak = 5 - 11 tahun.
3. Masa remaja Awal =12 - 1 6 tahun.
4. Masa remaja Akhir =17 - 25 tahun.
5. Masa dewasa Awal =26- 35 tahun.
6. Masa dewasa Akhir =36- 45 tahun.
7. Masa Lansia Awal = 46- 55 tahun.
8. Masa Lansia Akhir = 56 - 65 tahun.
9. Masa Manula = 65 - sampai atas
Batas-batas
yang dipaparkan diatas kemuadian juag menjadi referensi bagi kajian ilmu lain
pun dalam konstitusi dalam penentuan batas usia kedewasaan seseorang sesuai
sektornya.
Batasan
umur ini jelas sekali kemudian akan berperan dalam menentukan kewajiban dan hak
setiap indvidu yang hidup diatas landasan sah konstitusi Indonesia. Sering kali
ketika bicara kedewasaan, banyak sector yang kemudian berkaitan, antara lain :
·
Usia Dewasa Perkawinan
·
Usia Dewasa Sipil
·
Usia Dewasa Kerja
·
Usia Dewasa Hukum
Yang
kemudian Batasan-batasan itu diatur dalam undang-undang yang ternyata antara
satu dengan lain undang-undang memiliki perbedaan Batasan sangat beragam.
1. Batas
Usia Dewasa Perkawinan
Ø Dalam
undang-undang pasal 7 UU perkawinan dinyatakan bahwa batas usia yang telah
ditentukan untuk menikah adalah laki-laki 18 tahun dan perempuan adalah 16
tahun.
Ø Secara
tidak eksplisit dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia dewasa yang ditentukana
adalah individu diatas 18 tahun.
2. Batas
Usia Dewasa Sipil
Ø Dalam
UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia Pasal 4h. “Warga
Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara
Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.”[2]
Secara tidak eksplisit
dijelaskan bahwa ketika diatas usia 18 tahun seseorang secara sipil dianggap
telah memasuki usia dewasa
3. Usia
Dewasa Kerja
Ø Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ø Undang-Undang
ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia
diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi
pekerja anak.[3]
Ø Undang-undang
No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai
Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja
Ø “Undang-Undang
ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
Umur minimum tidak
boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya
belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk
bekerja pada tahap permulaan.
Umur minimum yang lebih
tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat
maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat
merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
Umur minimum yang lebih
rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.” [4]
4. Usia
Dewasa Hukum
Ø KUHP
pasal 45 mengatur bahwa yang dimaksud dewasa dan dapat menerima vonis dan
perlakuan sama dihadapan hukum adalah individu diatas usia 21 tahun.
Mengingat pasal ini berarti ada
perbedaan perlakuan dan mekanisme pertanggung jawaban atas suatu tidank pidana
kepada indvidu yang berusia dibawah 21 tahun
Seperti
yang telah dipaparkan diatas, segala rincian dihadapan wajah hukum mengenai
klasifikasi kedewasaan seseorang yang sangat beragam sesuai dengan sektornya,
menuntut masyarakat untuk lebih tau dan paham akan golongan mereka saat ini dan
status kedewasaan mereka dihadapan hukum, agar tidak sulit nantinya dalam
misalnya pemprosesan suatu prosedur hukum.
Penulis
sangat setuju dengan adanya penggolongan yang berbeda-beda di setiap sektornya.
Karena dengan adanya perbedaan ini akan lebih spesifik kemudian jika suatu
persoalan yang melibatkan hukum terhadap subyek hukumnya.
Penulis
juga sangat mendukung adanya kedepannya spesifikasi-spesifikasi sesuai sektor,
yang mendiferensiasi status kedewasaan masyarakat Indonesia. Hal ini juga
mempertimbangkan untuk meminimalisir adanya ketidakadilan di mata hukum yang
dikarenankan terlalu di generalisasi nya kan sautu batasan usia.
[2] http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4eec5db1d36b7/perbedaan-batasan-usia-cakap-hukum-dalam-peraturan-perundang-undangan
diakses pada 2 oktober 2017 pukul 21:56
[3] https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pekerja-anak
diakses pada 2 oktober 2017 pukul 22:07
[4] https://gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/pekerja-anak
diakses pada 2 oktober 2017 pukul 22:10
Komentar
Posting Komentar