"Tumpang Tindih" Aturan Batasan Usia Konstitusi Indonesia

 Memahami kata Dewasa dan batas usia, seringkali melibatkan banyak pandangan dan perspektif kajian ilmu. Pun kemudian ketika berbicara tentang batas usia, banyak sektor yang kemudian dilibatkan dan memiliki kualifikasinya tersendiri. Di Indonesia hingga saat ini, masih melibatkan banyak perspektif dan berbagai sektor tersebut dalam menentukan batasan usia, walaupun kemudian menjadikan batasan usia ini menjadi sangat beragam dan cukup rumit untuk dibuat menjadi suatu konsensus yang umum dan universal berlaku di Indonesia.
Pada umumnya, pengertian dewasa adalah ketika seseorang dapat secara biologis (telah akil balik) dan/atau umur dinyatakan matang dan telah melewati masa anak-anak dan remajanya. Hal ini kemudian seringkali menimbulkan banyak perdebatan mengenai kepastian umur, kapan seseorang dinyatakan dewasa yang kemudian dikaitkan kepada hak dan kewajiban apa saja individu tersebut. Misalnya mengenai batas usia pernikahan, batas usia bekerja, dan batasan usia untuk kualifikasi lainnya.
Indonesia, dimana hukum yang berlaku juga saling dipengaruhi oleh adat dan kebudayaan setiap daerahnya, juga memiliki batasan usianya tersendiri. Mengenai hal ini sekaligus membuktikan bahwa persoalan mengenai batasan usia telah menjadi dasar kualifikasi atas hak dan kewajiban seorang individu sesuai adatnya. Banyak kebudayaan yang menerapkan indikator atas dasar untuk kemudian mengualifikasi batas dewasa seseorang. Ada yang mendasarkan pada fisik maupun dengan kesanggupannya atas suatu tugas yang diberikan sebagai syarat.
Salah satu yang paling terkenal di kebudayaan Indonesia adalah cara suku Nias dalam menentukan kedewasaan seorang inidividu. Dengan melewati (melompati) sebuah tembok batu setinggi 2 meter dengan tebal sekitar 40 cm, secara adat seorang laki-laki Nias dapat dinyatakan telah dewasa ketika dirinya bisa berhasil melewati tembok besar tersebut. Adat lompat batu ini mengandung banyak makna, dimana ketika secara fisik seorang laki-laki dianggap telah tangkas dan kemudian dinyatakan telah dewasa. Secara historis, ketangkasan seperti ini menjadi salah satu indikator yang cukup umum dalam penentuan kedewasaan seseorang di kebanyakan budaya Indonesia.
Selain meninjau dari aspek kebudayaan dan adat istiadat serta umumnya batas usia dewasa seseorang, kita pula harus tahu bagaimana secara keilmuan hal kedewasaan ini dipandang. Dari sudut pandang ilmu biologis ( DR. Hardiwinoto) terdapat istilah usia biologis dimana usia biologis adalah perhitungan usia berdasarkan kematangan biologis yang dimiliki oleh seseorang.
 Menurut Depkes RI (2009):[1]
Kategori Umur
1.    Masa balita                    = 0 - 5 tahun,
2.    Masa kanak-kanak         = 5 - 11 tahun.
3.    Masa remaja Awal          =12 - 1 6 tahun.
4.    Masa remaja Akhir         =17 - 25 tahun.
5.    Masa dewasa Awal         =26- 35 tahun.
6.    Masa dewasa Akhir         =36- 45 tahun.
7.    Masa Lansia Awal           = 46- 55 tahun.
8.    Masa Lansia Akhir           = 56 - 65 tahun.
9.    Masa Manula                  = 65 - sampai atas
Batas-batas yang dipaparkan diatas kemuadian juag menjadi referensi bagi kajian ilmu lain pun dalam konstitusi dalam penentuan batas usia kedewasaan seseorang sesuai sektornya.
Batasan umur ini jelas sekali kemudian akan berperan dalam menentukan kewajiban dan hak setiap indvidu yang hidup diatas landasan sah konstitusi Indonesia. Sering kali ketika bicara kedewasaan, banyak sector yang kemudian berkaitan, antara lain :

·         Usia Dewasa Perkawinan
·         Usia Dewasa Sipil
·         Usia Dewasa Kerja
·         Usia Dewasa Hukum
Yang kemudian Batasan-batasan itu diatur dalam undang-undang yang ternyata antara satu dengan lain undang-undang memiliki perbedaan Batasan sangat beragam.

1.      Batas Usia Dewasa Perkawinan
Ø  Dalam undang-undang pasal 7 UU perkawinan dinyatakan bahwa batas usia yang telah ditentukan untuk menikah adalah laki-laki 18 tahun dan perempuan adalah 16 tahun.
Ø  Secara tidak eksplisit dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia dewasa yang ditentukana adalah individu diatas 18 tahun.
2.      Batas Usia Dewasa Sipil
Ø  Dalam UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaran Republik Indonesia Pasal 4h. “Warga Negara Indonesia adalah anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.”[2]
Secara tidak eksplisit dijelaskan bahwa ketika diatas usia 18 tahun seseorang secara sipil dianggap telah memasuki usia dewasa
3.      Usia Dewasa Kerja
Ø  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Ø  Undang-Undang ini mengatur mengenai hal yang berhubungan pekerja anak mulai dari batas usia diperbolehkan kerja, siapa yang tergolong anak, pengupahan dan perlidungan bagi pekerja anak.[3]
Ø  Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja

Ø  “Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang umur minimum seseorang untuk bekerja
Umur minimum tidak boleh 15 tahun. Negara-negara yang fasilitas perekonomian dan pendidikannya belum dikembangkan secara memadai dapat menetapkan usia minimum 14 tahun untuk bekerja pada tahap permulaan.
Umur minimum yang lebih tua yaitu 18 tahun ditetapkan untuk jenis pekerjaan yang berbahaya “yang sifat maupun situasi dimana pekerjaan tersebut dilakukan kemungkinan besar dapat merugikan kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak”.
Umur minimum yang lebih rendah untuk pekerjaan ringan ditetapkan pada umur 13 tahun.” [4]
4.      Usia Dewasa Hukum
Ø  KUHP pasal 45 mengatur bahwa yang dimaksud dewasa dan dapat menerima vonis dan perlakuan sama dihadapan hukum adalah individu diatas usia 21 tahun.
Mengingat pasal ini berarti ada perbedaan perlakuan dan mekanisme pertanggung jawaban atas suatu tidank pidana kepada indvidu yang berusia dibawah 21 tahun
Seperti yang telah dipaparkan diatas, segala rincian dihadapan wajah hukum mengenai klasifikasi kedewasaan seseorang yang sangat beragam sesuai dengan sektornya, menuntut masyarakat untuk lebih tau dan paham akan golongan mereka saat ini dan status kedewasaan mereka dihadapan hukum, agar tidak sulit nantinya dalam misalnya pemprosesan suatu prosedur hukum.
Penulis sangat setuju dengan adanya penggolongan yang berbeda-beda di setiap sektornya. Karena dengan adanya perbedaan ini akan lebih spesifik kemudian jika suatu persoalan yang melibatkan hukum terhadap subyek hukumnya.
Penulis juga sangat mendukung adanya kedepannya spesifikasi-spesifikasi sesuai sektor, yang mendiferensiasi status kedewasaan masyarakat Indonesia. Hal ini juga mempertimbangkan untuk meminimalisir adanya ketidakadilan di mata hukum yang dikarenankan terlalu di generalisasi nya kan sautu batasan usia.

Komentar

Postingan Populer