BOBROKNYA SISTEM HUKUM CIVIL LAW ERA KOLONIAL
Untuk mengenal sistem hukum Indonesia, tidak bisa jauh
dari bicara mengenai sejarahnya. Karena sesungguhnya terbentuknya hukum-hukum
di Indonesia serta sistemnya tidak lepas dari peran pihak luar (Negara) dan
dunia internasional.
Melalui penjajahan, pengaruh budaya, dan para
cendekiawan yang menyebarkan pahamnya, hukum di dunia akhirnya membangun
pilar-pilarnya. Hal demikian terceminkan oleh sistem hukum masing - masing negara itu.
Dikenal oleh dunia, yakni sistem hukum yang paling
populer, Civil Law dan Common Law. Dua sistem ini berangkat dari latar belakang
yang berbeda-beda. Namun melalui penguasaan dan penjajahan sejak era
penjelajahan samudera, kedua sistem hukum ini diperkenalkan dan disebarkan ke
dunia (khususnya pada wilayah – wilayah
yang mereka duduki.)
Yakni Negara-negara Eropa Kontinental yang membawa
obor penyebaran sistem hukum Civil Law. Bersumber pada karya agung Kaisar
Iustinianus Corpus Iuris Civilis, sistem hukum yang dimana hukum - hukum
terkodifikasi dalam suatu buku ini kemudian populer dikalangan daerah
jajahannya, dengan sebutan sistem hukum Civil Law.
Sedangkan sistem yang dikembangkan di Inggris,
didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris, yang dikenal dengan sistem common law.
Pun, selain itu, dikarenakan sistem common law ini dianut oleh suku-suku
Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian Inggris, sehingga system hukum ini disebut
juga sebagai sistem Anglo-Saxon[1]
Sejak adanya penjelajahan samudera, yang membawa
pula semangat 3G (Gold, Glory, Gospel), maka
sistem-sistem hukum itu disebarkan dan dipraktikan pada daerah-daerah
jajahan mereka, termasuk salah satunya Indonesia.
Sebagai salah satu wilayah jajahan dari kerajaan
Belanda, yang dimana Belanda sendiri menganut sistem hukum Civil Law maka di
Indonesia sendiri terpraktikan-lah sistem hukum Civil Law. Memang dalam praktiknya sistem hukum Indonesia ini yang
melalui beberapa modifikasi telah sedikit demi sedikit berubah. Terkhusus,
mengenai pemberlakuan hukum yang terpisah-pisah dan berlapis (contoh : Di BW
diberlakukan sistem hukum yang berbeda untuk setiap ras-ras), dimana pada
masanya, marak terjadi pemisahan hukum yang tidak adil dan mengenai vonis hakim
yang berdasarkan ras dan status sosial.
Sebagai contoh dalam periode ini (era colonial)
terdapat dua jenis hukum yang berlaku, yakni hukum untuk pribumi dan hukum
untuk orang-orang Eropa. Hukum ini dijelaskan dalam Indich Reglement sebagai
landasan hukum yang pada tahun 1941 diamandemen menjadi Herziene Indich
Reglement dan Stragvordering. Sejalan dengan itu, bahwa pada pasal 11 Alegemene
Bepalingen vam Wetgeving memuat perintah untuk hakim agar menerapkan hukum
perdata bagi orang Eropa pada golongan Eropa dan hukum perdata Adat bagi golongan
lain.sistem hukum di Indonesia ter-konkordasi sistem hukum Civil Law.[2]
Hal ini pada dasarnya merugikan bangsa Indonesia
sendiri. Dimana bangsa Indonesia dikategorikan sebagai pribumi yang di dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, banyak pasal-pasal yang
melarang khusus suatu perbuatan, membatasai kebebasan, dan perampasan kebebasan
pun hak asasi manusia yang dimiliki bangsa Indonesia pada masanya.
-Mr. Vladimir
[1] Penelitian
Hukum : Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 262
[2]
www.fisip14.web.unair.ac.id diakses 17-1-2018, pukul 21:46
Komentar
Posting Komentar