BOBROKNYA SISTEM HUKUM CIVIL LAW ERA KOLONIAL

            Untuk mengenal sistem hukum Indonesia, tidak bisa jauh dari bicara mengenai sejarahnya. Karena sesungguhnya terbentuknya hukum-hukum di Indonesia serta sistemnya tidak lepas dari peran pihak luar (Negara) dan dunia internasional.
Melalui penjajahan, pengaruh budaya, dan para cendekiawan yang menyebarkan pahamnya, hukum di dunia akhirnya membangun pilar-pilarnya. Hal demikian terceminkan oleh  sistem hukum masing - masing negara itu.
Dikenal oleh dunia, yakni sistem hukum yang paling populer, Civil Law dan Common Law. Dua sistem ini berangkat dari latar belakang yang berbeda-beda. Namun melalui penguasaan dan penjajahan sejak era penjelajahan samudera, kedua sistem hukum ini diperkenalkan dan disebarkan ke dunia (khususnya pada  wilayah – wilayah yang mereka duduki.)
Yakni Negara-negara Eropa Kontinental yang membawa obor penyebaran sistem hukum Civil Law. Bersumber pada karya agung Kaisar Iustinianus Corpus Iuris Civilis, sistem hukum yang dimana hukum - hukum terkodifikasi dalam suatu buku ini kemudian populer dikalangan daerah jajahannya, dengan sebutan sistem hukum Civil Law.
Sedangkan sistem yang dikembangkan di Inggris, didasarkan atas hukum asli rakyat Inggris, yang dikenal dengan sistem common law. Pun, selain itu, dikarenakan sistem common law ini dianut oleh suku-suku Anglika dan Saksa yang mendiami sebagian Inggris, sehingga system hukum ini disebut juga sebagai sistem Anglo-Saxon[1]
Sejak adanya penjelajahan samudera, yang membawa pula semangat 3G (Gold, Glory, Gospel), maka  sistem-sistem hukum itu disebarkan dan dipraktikan pada daerah-daerah jajahan mereka, termasuk salah satunya Indonesia.
Sebagai salah satu wilayah jajahan dari kerajaan Belanda, yang dimana Belanda sendiri menganut sistem hukum Civil Law maka di Indonesia sendiri terpraktikan-lah sistem hukum Civil Law. Memang dalam praktiknya sistem hukum Indonesia ini yang melalui beberapa modifikasi telah sedikit demi sedikit berubah. Terkhusus, mengenai pemberlakuan hukum yang terpisah-pisah dan berlapis (contoh : Di BW diberlakukan sistem hukum yang berbeda untuk setiap ras-ras), dimana pada masanya, marak terjadi pemisahan hukum yang tidak adil dan mengenai vonis hakim yang berdasarkan ras dan status sosial.
Sebagai contoh dalam periode ini (era colonial) terdapat dua jenis hukum yang berlaku, yakni hukum untuk pribumi dan hukum untuk orang-orang Eropa. Hukum ini dijelaskan dalam Indich Reglement sebagai landasan hukum yang pada tahun 1941 diamandemen menjadi Herziene Indich Reglement dan Stragvordering. Sejalan dengan itu, bahwa pada pasal 11 Alegemene Bepalingen vam Wetgeving memuat perintah untuk hakim agar menerapkan hukum perdata bagi orang Eropa pada golongan Eropa dan hukum perdata Adat bagi golongan lain.sistem hukum di Indonesia ter-konkordasi sistem hukum Civil Law.[2]
Hal ini pada dasarnya merugikan bangsa Indonesia sendiri. Dimana bangsa Indonesia dikategorikan sebagai pribumi yang di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu, banyak pasal-pasal yang melarang khusus suatu perbuatan, membatasai kebebasan, dan perampasan kebebasan pun hak asasi manusia yang dimiliki bangsa Indonesia pada masanya.
-Mr. Vladimir



[1] Penelitian Hukum : Peter Mahmud Marzuki, 2009 : 262
[2] www.fisip14.web.unair.ac.id diakses 17-1-2018, pukul 21:46

Komentar

Postingan Populer