STAATSLEER

Sebuah catatan kuliah Marsillam Simanjuntak.

Membicarakan ilmu negara sama halnya seperti berbicara mengenai ilmu-ilmu sains lainnya. Layaknya akademisi, mengenal suatu ilmu tidak hanya cukup dari segi filosofi, teori dan histrorisnya saja. Penerapan dan yang terjadi di lapangan harus menjadi pilar cukup besar yang mengambil andil dalam proses akademis ilmu tersebut.
Berkaitan dengan pengantar kuliah ilmu negara ( Selasa, 19-9-2017 ), Marsillam lebih memandang bahwa berdirinya suatu negara ( state ), tidak bisa hanya ditentukan pada konsensus-konsensus yang telah umum diketahui dan disepakati dalam ilmu pengetahuan tentang negara ( pelajaran PKN ) sejak kita mengenyam bangku sekolah menengah. Marsillam menganggap bahwa 3 ( tiga ) unsur kontitutif dan 1 ( satu ) unsur deklaratif tidak bisa hanya menjadi patokan dalam pembentukan suatu negara. Pun, tanpa ketiganya yang lengkap, suatu negara sudah dapat berdiri.
Namun, patut disayangkan karena penjelasan yang kurang dapat mudah ditangkap oleh kelas, syarat diatas yang menjadi konsensus berdirinya negara tesebut tidak diakui kebenaran sepenuhnya oleh Marsillam. Menurut Marsillam, suatu konsensus itu hanya teori. Dan baginya teori itu muncul setelah dan berdasarkan oleh realitasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, saya kemudian merasa bahwa bagaimana suatu keberadaan negara tersebut semakin abstrak dan tak berlandaskan atas suatu standar dan tak bersyarat. Memahami bahwa teori itu, dalam konteks apapun termasuk juga dalam teori berdirinya suatu negara, memang benar adanya berdasarkan atas suatu realita yang terjadi. Karena pada faktanya, tidak bisa menjadi jaminan bahwa dengan ketiga unsur konstitutif dan satu unsur deklaratif, suatu negara bisa atau tidak bisa didirikan. Marsillam memberikan kami contoh Israel, yang tidak memenuhi segala unsurnya secara konkrit waktu berdiri. Jadi jelas bahwa ada benarnya pernyataan Marsillam akan suatu teori yang muncul setelah suatu realita terjadi.
Namun, pertanyaan nya sekarang, lalu apa yang menjadi landasan syarat berdirinya suatu negara yang diakui hari ini? Pertanyaan ini pun sudah diajukan kepada pak Marsillam namun beliau hanya memaparkan bahwa “banyak yang bisa menjadi faktornya”. Saya pun bingung awalnya, tapi saya berusaha menangkap maksud beliau yakni sebenarnya yang kita anggap sebagai consensus berdirinya suatu negara tersebut hanyalah teori berdasarakan kebanyakan negara yang telah terbentuk. Pun kebanyakan dari negara itu yang berdiri tidak hanya dari ketiga dan satu unsur tersebut, akhirnya memiliki unsur consensus sebagai dasarnya dikatakan berdiri.
Selain membahas mengenai consensus berdirinya suatu negara, Pak Marsillam juga menerangkan secara garis besar mengenai peran hukum dalam suatu negara. Yang menarik bagi saya dikatakan oleh pak Marsillam adalah mengenai kekuatan hukum itu sendiri. “ hukum tidak bisa hanya menjadi satu-satunya pilar dalam menegakan keadilan.”.
Bagi Marsillam hukum yang baik adalah yang berdasar pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Dengan hadirnya ketiga aspek ini maka hukum tidak hanya lagi sebatas alat pemerintah melainkan dalam melaksanakan mandate pemerintahan. Melainkan menjadi jawaban efektif bagi keadilan masyarakat.


Komentar