STAATSLEER
Sebuah catatan kuliah Marsillam Simanjuntak.
Membicarakan ilmu negara sama halnya seperti
berbicara mengenai ilmu-ilmu sains lainnya. Layaknya akademisi, mengenal suatu ilmu
tidak hanya cukup dari segi filosofi, teori dan histrorisnya saja. Penerapan
dan yang terjadi di lapangan harus menjadi pilar cukup besar yang mengambil
andil dalam proses akademis ilmu tersebut.
Berkaitan dengan pengantar kuliah ilmu negara (
Selasa, 19-9-2017 ), Marsillam lebih memandang bahwa berdirinya suatu negara (
state ), tidak bisa hanya ditentukan pada konsensus-konsensus yang telah umum
diketahui dan disepakati dalam ilmu pengetahuan tentang negara ( pelajaran PKN
) sejak kita mengenyam bangku sekolah menengah. Marsillam menganggap bahwa 3 (
tiga ) unsur kontitutif dan 1 ( satu ) unsur deklaratif tidak bisa hanya
menjadi patokan dalam pembentukan suatu negara. Pun, tanpa ketiganya yang
lengkap, suatu negara sudah dapat berdiri.
Namun, patut disayangkan karena penjelasan yang
kurang dapat mudah ditangkap oleh kelas, syarat diatas yang menjadi konsensus berdirinya
negara tesebut tidak diakui kebenaran sepenuhnya oleh Marsillam. Menurut
Marsillam, suatu konsensus itu hanya teori. Dan baginya teori itu muncul
setelah dan berdasarkan oleh realitasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, saya kemudian
merasa bahwa bagaimana suatu keberadaan negara tersebut semakin abstrak dan tak
berlandaskan atas suatu standar dan tak bersyarat. Memahami bahwa teori itu,
dalam konteks apapun termasuk juga dalam teori berdirinya suatu negara, memang
benar adanya berdasarkan atas suatu realita yang terjadi. Karena pada faktanya,
tidak bisa menjadi jaminan bahwa dengan ketiga unsur konstitutif dan satu unsur
deklaratif, suatu negara bisa atau tidak bisa didirikan. Marsillam memberikan
kami contoh Israel, yang tidak memenuhi segala unsurnya secara konkrit waktu
berdiri. Jadi jelas bahwa ada benarnya pernyataan Marsillam akan suatu teori
yang muncul setelah suatu realita terjadi.
Namun, pertanyaan nya sekarang, lalu apa yang
menjadi landasan syarat berdirinya suatu negara yang diakui hari ini?
Pertanyaan ini pun sudah diajukan kepada pak Marsillam namun beliau hanya
memaparkan bahwa “banyak yang bisa menjadi faktornya”. Saya pun bingung
awalnya, tapi saya berusaha menangkap maksud beliau yakni sebenarnya yang kita
anggap sebagai consensus berdirinya suatu negara tersebut hanyalah teori
berdasarakan kebanyakan negara yang telah terbentuk. Pun kebanyakan dari negara
itu yang berdiri tidak hanya dari ketiga dan satu unsur tersebut, akhirnya
memiliki unsur consensus sebagai dasarnya dikatakan berdiri.
Selain membahas mengenai consensus berdirinya suatu
negara, Pak Marsillam juga menerangkan secara garis besar mengenai peran hukum
dalam suatu negara. Yang menarik bagi saya dikatakan oleh pak Marsillam adalah
mengenai kekuatan hukum itu sendiri. “ hukum tidak bisa hanya menjadi
satu-satunya pilar dalam menegakan keadilan.”.
Bagi Marsillam hukum yang baik adalah yang berdasar
pada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis. Dengan hadirnya ketiga aspek ini
maka hukum tidak hanya lagi sebatas alat pemerintah melainkan dalam
melaksanakan mandate pemerintahan. Melainkan menjadi jawaban efektif bagi
keadilan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar