Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

STAATSLEER

Sebuah catatan kuliah Marsillam Simanjuntak. Membicarakan ilmu negara sama halnya seperti berbicara mengenai ilmu-ilmu sains lainnya. Layaknya akademisi, mengenal suatu ilmu tidak hanya cukup dari segi filosofi, teori dan histrorisnya saja. Penerapan dan yang terjadi di lapangan harus menjadi pilar cukup besar yang mengambil andil dalam proses akademis ilmu tersebut. Berkaitan dengan pengantar kuliah ilmu negara ( Selasa, 19-9-2017 ), Marsillam lebih memandang bahwa berdirinya suatu negara ( state ), tidak bisa hanya ditentukan pada konsensus-konsensus yang telah umum diketahui dan disepakati dalam ilmu pengetahuan tentang negara ( pelajaran PKN ) sejak kita mengenyam bangku sekolah menengah. Marsillam menganggap bahwa 3 ( tiga ) unsur kontitutif dan 1 ( satu ) unsur deklaratif tidak bisa hanya menjadi patokan dalam pembentukan suatu negara. Pun, tanpa ketiganya yang lengkap, suatu negara sudah dapat berdiri. Namun, patut disayangkan karena penjelasan yang kurang dapat mudah

Postingan Terbaru

"Tumpang Tindih" Aturan Batasan Usia Konstitusi Indonesia

BOBROKNYA SISTEM HUKUM CIVIL LAW ERA KOLONIAL

BAJU KOKO, BAJUNYA ORANG ISLAM ?